Tugas individu
MAKALAH
TEKNOLOGI,INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
MENGENAI BERITA TENTANG
IMPOR BARANG MODAL
OLEH
SITI RAHMALINDA
A 401 11 090
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kepada Allah SWT atas dengan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Impor Barang Modal”. Kemudian salawat dan salam
penulis sampaikan untuk Nabi besar Muhammad SAW yang telah banayak memberikan
contoh tauladan bagi umatnya.
Makalah ini berisikan tentang informasi kebijakan impor di
Indonesia serta pelaku dan jenis barang yang dikenakan pajak impor.
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak lepas dari kesalahan
dan kekurangan karena sesungguhnya
kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Untuk itu saran dan kritik yang membangun
demi kesempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan.
Palu, 07
Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar..............................................................................................................i
Daftar isi.......................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah...................................................................................................1
1.3 Tujuan
Makalah......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Berita
Impor Barang Modal
.................................................................................2
2.2 Pengertian
Impor..................................................................................................2
2.3 Kebijakan
Impor...................................................................................................2
2.4
Produk Impor.......................................................................................................4
2.5 Kondisi
Impor Beras Di indonesia.......................................................................5
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................13
3.2 Saran....................................................................................................................13
Daftar
Pustaka...........................................................................................................
Kebijakan Perdagangan internasional adalah suatu aturan yang
dibentuk oleh badan badan tertentu
dalam melakukan perdagangan dunia yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan Internasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan GDP. Di Indonesia perdagangan Internasional juga terjalin dengan negara negara luar termasuk yang satu kawasan dengan
Indonesia.
Dalam makalah ini saya membahas tentang
impor barang modal dan disini barang modal yang akan saya bahas yaitu barang
impor berupa barang pangan atau barang konsumsi yang menyangkut tentang impor
beras diindonesia.
1. Berita impor
barang modal
2. Apa yang dimaksud dengan impor ?
3. Apa yang dimaksud dengan kebijakan
impor ?
4. Apa saja produk impor?
5. Kondisi impor beras di Indonesia?
1. Mengetahui pengertian impor
2. Mengetahui kebijakan-kebijakan impor
3. Mengetahui apa saja produk-produk
impor
4. Menjelaskan kondisi impor beras di
indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Berita Impor Barang Modal.
Pengeluaran
ekonomi dalam komponen pembentukan modal tetap bruto pada kuartal pertama 2013
turun 5,99 persen dibandingan kuartal sebelumnya.Penurunan tersebut disebabkan
oleh melemahnya impor barang modal sepanjang Tahun 2013.Akibatnya kapasitas
produksi dalam negeri ikut anjlok sehingga mempengaruhi nilai investasi yang
masu kedalam negeri.
Pertumbuhan
investasi yang melambat juga disebabkan oleh penyerapan belanja modal
pemerintah yang turun.Hal ini menyebabkan banyak proyek pemerintah yang
terhambat sehingga mempengaruhi nilai investasi.Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik, impor barang modal pada Maret tercatat turun 15,8 persen menjadi 7,7
milyar dolar Amerika.
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli
barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi
negara. Devisa merupakan
masuknya uang asing kenegara kita yang dapat digunakan untuk membayar pembelian
atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara
yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
.
Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman
produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara
biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan
internasional di bidang impor . kebijhakan ini, secara langsung maupun tidak
langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha
untuk mendorong / melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan
penghematan devisa negara.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat
dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff
barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu
kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri dari
ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar negeri,
dengan cara menarik / mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor
yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah
berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan
distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff
barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota
adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang
(kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara
untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk
impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan
negara
f. Peraturan kebudayaan
g. Perizinan impor (import
licence)
h. Embargo
i. Hambatan pemasaran / marketing
2. Peraturan bea cukai (customs
administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b.
Penetapan harga pabean
c.
Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex
control)
d.
Consulat formalities
e.
Packaging / labelling regulations
f.
Documentation needed
g.
Quality and testing standard
h.
Pungutan administasi (fees)
i.
Tariff classification
3. Partisipasi pemerintah (government
participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan
pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain – lain.
c. Countervaling
duties
d. Domestic
assistance programs
e. Trade-diverting
4. Import charges
a. Import
deposits
b. Supplementary
duties
c. Variable
levies
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan
bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan
barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti
makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. Bahan baku dan bahan
penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik
sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia,
obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang modal adalah barang yang digunakan untuk
modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat
berat. Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain,
beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. Produk impor Indonesia yang
berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara
lain adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng
industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan.
dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar
masyarakatnya bertopang pada sektor pertanian sebagai mata pencaharian. Akan
tetapi, petani Indonesia bukanlah merupakan mereka yang tingkat
kesejahteraannya tinggi. Mereka merupakan orang-orang yang masih miskin dan
terpinggirkan. Mereka sering dirugikan oleh masalah kebijakan perberasan yang
dilakukan oleh pemerintah. Belum lagi masalah sosial ekonomi lain yang mereka
hadapi sebagai petani. Permasalahan beras dan petani menjadi sebuah ironi bagi
negeri ini. Sebuah ironi karena negara ini merupakan negara peghasil beras,
akan tetapi melakukan impor beras dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada umumnya
sebagian masyarakat menganggap bahwa impor beras dipicu oleh produksi atau
suplai beras dalam negeri yang tidak mencukupi. Akan tetapi, pada kenyataannya
impor beras dilakukan ketika data statistik menunjukkan bahwa Indonesia sedang
mengalami surplus beras. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Angka Ramalan II
(ARAM II) memperkirakan produksi padi pada tahun 2011 mencapai 68,06 juta ton
gabah kering giling (GKG), naik 2,4 persen dibandingkan tahun 2010. Jika dikonversi
ke beras, artinya pada tahun ini produksi beras nasional sebesar 38,2 juta ton. Apabila
dibandingkan dengan konsumsi beras Indonesia sebanyak 34 juta ton per tahun,
Indonesia sedang mengalami surplus beras sebanyak kurang lebih 4 juta ton
beras. Jadi, mengapa pemerintah masih melakukan impor beras pada tahun ini ?
Kebijakan usaha pertanian di Indonesia
Menurut Surono (2001), berbagai kebijakan dalam usaha
pertanian (beras) yang telah ditempuh pemerintah pada dasarnya kurang berpihak
kepada kepentingan petani. Pertama, terdapat kebijakan tariff impor yang sangat
rendah sehingga mendorong semakin mudahnya beras impor masuk dan melebihi
kebutuhan dalam negeri. Kedua, penghapuan subsidi pupuk yang merupakan sarana
produksi utama petani dapat mengurangi produktifitas petani. Selajutnya,
teknologi yang dimiliki petani Indonesia juga sudah jauh tertinggal sehingga
kualitas beras yang dihasilkan pada umumnya kalah dengan kualitas beras impor.
Kebijakan impor beras dari tahun ke tahun
v Tahun 1998
Pada tahun 1998, terdapat kebijakan tarif impor nol
persen. Kebijakan ini dilakukan karena kondisi krisis ekonomi yang menyebabkan
terjadinya kenaikan harga barang dan keadaan iklim yang tidak mendukung
produksi gabah.
v Tahun 2000
Pada tahun 2000, pemerintah Indonesia menerapkan
kebijakan poteksi terhadap pertanian padi nasional. Kebijakan tariff nol persen
pun dihapuskan. Hal ini dikarenakan impor beras dari Negara asing makin
membanjiri pasar domestik Indonesia semenjak diberlakukannya Perjanjian
Pertanian Organisasi Perdagangan Dunia (Agreemet of Agriculture, World Trade
Organization) pada tahun 1995. Akhirnya kebijakan proteksi berupa tariff
ad-valorem sebesar 30 persen ditetapkan. Selain kebijakan tariff, terdapat juga
kebijakan proteksi non-tarrif. Pada saat itu, kedua kebijakan proteksi, yaitu
tariff dan non tariff berjalan sangat efektif. Petani lokal sangat terlindungi
serta harga beras cenderung stabil. Akan tetapi, kebijakan proteksi seperti ini
sudah tidak relevan lagi jika diterapkan sekarang. Saat ini kebijakan tersebut
memang sudah tidak populer dan sudah sangat jarang dipakai oleh Negara-negara
di dunia. Hal ini dikarenakan globalisasi yang semakin memaksa Negara-negara
untuk terbuka terhadap Negara lain. Kalaupun Negara Indonesia menerapkan tariff
terhadap impor beras, tariff itu sangatlah rendah sehingga harga beras impor
menjadi lebih murah dari beras lokal. Dengan kualitas beras impor yang berada
di atas kualitas beras lokal, beras lokal pun menjadi kalah saing dengan beras
impor.
v Tahun 2011
Berdasarkan data BPS, sejak tahun 2008 produksi beras
nasional selalu surplus. Tetapi sejak tahun 2008 hingga kini, Impor beras terus
dilakukan. Sampai Juli 2011, Pemerintah telah melakukan pengadaan beras melalui
impor sebanyak 1,57 juta ton.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras impor
tersebut paling banyak berasal dari Vietnam yaitu 892,9 ribu ton dengan nilai
US$ 452,2 juta. Sementara beras impor Thailand, telah masuk sebanyak 665,8 ribu
ton dengan nilai US$ 364,1 juta hingga Juli. Selain dari Vietnam dan Thailand,
pemerintah juga mengimpor beras dari Cina, India, Pakistan, dan beberapa negara
lainnya.
Mengapa Impor
Pertama, bulog mengklaim bahwa mereka mengimpor dengan
tujuan mengamankan stok beras dalam negeri. Bulog berargumen bahwa data
produksi oleh BPS tidak bisa dijadikan pijakan sepenuhnya. Perhitungan produksi
beras yang merupakan kerjasama antara BPS dan Kementrian Pertanian ini masih
diragukan keakuratannya, terutama metode perhitungan luas panen yang dilakukan
oleh Dinas Pertanian yang megandalkan metode pandangan mata.
Selanjutnya, data konsumsi beras juga diperkirakan kurang
akurat. Data ini kemungkinan besar merupakan data yang underestimate
atau overestimate. Angka konsumsi beras sebesar 139 kg/kapita/tahun
sebenarnya bukan angka resmi dari BPS. Jika merujuk pada data BPS yang
didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi beras pada
tahun ini mencapai 102 kg/kapita/tahun. Angka ini underestimate, karena
SUSENAS memang tidak dirancang untuk menghitung nilai konsumsi beras nasional.
Sebenarnya kebijakan impor beras ini juga bisa
menjadi tantangan tersendiri bagi petani untuk meningkatkan produksi dan
kualitas beras. Para petani dituntut untuk berproduksi bukan hanya mengandalkan
kuantitas tetapi juga kualitas. Tentunya hal ini sedikit sulit terjadi
tanpa adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan petani lokal relatif
tertinggal dari petani luar negeri terutama dalam bidang teknologi. Pemerintah
harus memberi kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat
menanam komoditas tanaman pangan.
Mengapa Tidak Impor
Kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membuka kran
Impor juga mendatangkan kontra. Pada satu sisi, keputusan importasi beras
tersebut berlangsung ketika terjadi kenaikan harga beras saat ini. Selain itu,
produksi padi dalam negeri dinyatakan cukup, dan masa panen masih berlangsung
di banyak tempat. Bahkan berdasarkan Angka Ramalan (ARAM) II yang dikeluarkan
Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional tahun ini diperkirakan
mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling, meningkat 1,59 juta ton (2,40%)
dibandingkan tahun 2010 lalu. Kenaikan produksi diperkirakan terjadi karena
peningkatan luas panen seluas 313,15 ribu hektar (2,36%), dan produktivitas
sebesar 0,02 kuintal per hektar (0,04%). Sementara itu, berdasarkan data
Kementerian Pertanian, terdapat tiga provinsi yang mencatat surplus padi, yakni
Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Surplus yang tejadi pada
beberapa daerah ini tentunya dapat dijadikan cadangan oleh Bulog dan untuk
didistribusikan ke daerah lain yang mengalami defisit.Selanjutnya, impor beras
yang terjadi di tengah produksi berlebih menurut data BPS sekarang ini memiliki
dampak negatif yang panjang, seperti berkurangnya devisa negara,disinsentif
terhadap petani,serta hilangnya sumber daya yang telah terpakai
Impor
adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara
lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya
adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam
negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea
cukai di negara pengirim maupun penerima.
Kebijakan membuka
kran impor yang dilakukan oleh pemerintah ketika data menunjukkan bahwa
Indonesia sedang mengalami surplus beras memang mendatangkan pro dan kontra.
Untuk mengamankan stok beras, seharusnya Bulog melakukan manajemen stok yang
lebih baik, bulog harus memaksimalkan penyerapan beras dari para petani lokal.
Hal ini selain dapat mengamankan stok beras juga dapat menghasilkan pendapatan
bagi petani sehingga kesejahteraan petani dapat naik. Bulog harus lebih agresif
menyerap gabah dari petani agar mereka tidak dirugikan.
Pemerintah
diharapkan dapat menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga. Hal ini
tentunya harus diimbangi dengan manajemen stok yang baik. Pemerintah harus
berkomitmen kuat mengatasi segala persoalan perberasan nasional secara
komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak harus selalu bergantung pada impor.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://saharpova0487.blogspot.com/2010/10/hambatan-tarif-dan-non-tarif.html
Ø Tv One : Berita
Kabar Pasar Oleh : Veny Anastasia (akses
pukul 10:30
Selasa,07
Mei 2013)